Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; pajak mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
MENGATUR TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.9 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.28 Tahun 2009, PP No.31 Tahun 1998, PP No.20 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Keppres No.88 Tahun 2004, Permenhumham Bo. M.01 HL.03.03 Tahun 2006, Perda Sanggau No.20 Tahun 2007, Perda Sanggau No.21 Tahun 2007, Perda Sanggau No.22 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Saat Terutang Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa, Sanksi Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 07 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan
daerah;
Bahwa pengaturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota; bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan
Perda
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2010; Permendagri No. 13 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Permendagri No. 15 tahun 2006
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subyek pajak; dasar pengenaan tarif
dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang
dan surat pemberitahuaan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan
pajak; tata cara pemungutan pajak; tata cara pembayaran; tata cara penagihan
pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding;
tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sangsi administrasi; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berdasarkan pada perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962, UU No.36 Tahun 2009, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.23 Tahun 2006, Kepres No.50 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Perubahan pasal 3 Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008 .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Perda ini memiliki 19 halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan suatu kebutuhan dasar yang sangat penting bagi kelangsungan hidup umat manusia, karena itu berbagai upaya yang dilakukan dalam berbagai konteks pembangunan bidang kesehatan yang khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas dalam peningkatan derajat kesehatan penduduk di Provinsi Papua. Pelayanan kesehatan di Provinsi Papua sebagai salah satu sektor prioritas belum dilakukan secara optimal untuk mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan kesehatan dan mewujudkan kualitas hidup penduduk yang lebih baik, sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan pelayanan kesehatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan dibahas mengenai hak dan kewajiban penduduk, tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah, tenaga kesehatan dan standar mutu tumah sakit, sarana dan prasarana kesehatan, kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak, penganan penyakit-penyakit endemis dan penyakit menular, kesehatan lingkungan dan kesehatan khusus, pengawasan obat dan makanan, laboratorium kesehatan, bank darah dan tranfusi, bank organ tubuh lain, obat-obatan tradisional dan pengobatan alternatif, pemindahan organ tubuh, asuransi kesehatan, jaminan kesehatan, pendidikan dan pelatihan kesehatan, pasien dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No.32 Tahun 2004 tentang tentang Pemerintah Daerah menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tanhun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Kepres RI No.5 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No,59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No.1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas dan Catatan ataslaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2010
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan penambahan jenis Pajak Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 19580; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PAJAK;
BAB III PAJAK KENDARAAN BERMOTOR;
BAB IV BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR;
BAB V PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAN BERMOTOR;
BAB VI PAJAK AIR PERMUKAAN;
BAB VII PAJAK ROKOK;
BAB VIII PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PROVINSI (NPWPP);
BAB XIII BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK;
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Kab. Indramayu Tahun 2010 No 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat