PAJAK
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- Sesuai Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; pajak mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- MENGATUR TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- 15 halaman
|