PERUBAHAN ATAS PERDA KABUPATEN SORONG NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN DISTRlK, KLABOT, KLAWAK, KWOOR DAN MAUDUS DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2011 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan merupakan tanggung jawab Pemerintah yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa telah dibentuknya daerah otonomi baru (pemekaran) dalam Wilayah Kabupaten Sorong maka Perda Kabupaten Sorong tentang Pembentukan Distrik dalam Wilayah Kabupaten Sorong dirubah dan disesuaikan sebagai daerah bawahan Pemda Kabupaten Sorong;
c. bahwa guna mempercepat Proses Pelayanan kepada masyarakat di Distrik Klabot maka pusat pemerintahan Distrik Klabot yang berkedudukan dikampung Buk dipandang perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus dalam wilayah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Distrlk, Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
-
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2015
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2017, seluruh pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dilaksanakan secara terpadu satu pintu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka pemungutan Retribusi Izin Trayek yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek ;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2015
STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa untuk meninjaklanjuti Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahhun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) perlu disusun Standar Pelayanan Terpadu Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Standadar Pelayanan Terpadu Kecamatan di Kabuppaten Bengkulu Selatan;
1. UU Darurat No. 04 Tahun 1956
2. UU No.25 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 5 Tahun 2014
5. PP No. 65 Tahun 2005
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 41 Tahun 2007
8. PP No. 19 Tahun 2008
9. Permendagri No. 4 Tahun 2010
10. Perda kab. Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2010
11. Perbup Bengkulu Selatan No. … Tahun 2015
Pasal 3
Jenis dan Standar pelayanan perizinan pada kecamatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran 1 Peraturan Bupati ini;
Pasal 4
Jenis dan Standar pelayanan non perizinan pada kecamatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran 1 dan 2;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KERJA PARA STAF AHLI BUPATI KEPULAUAN SANGIHE DENGAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelindungan masyarakat merupakan salah satu upaya masyarakat untuk ikut serta dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta upaya pertahanan Negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah menyelenggarakan pelindungan masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelindungan masyarakat, diperlukan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelindungan masyarakat di Kabupaten Aceh Timur sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 5 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran, BAB III Pengorganisasian Satuan Perlindungan Masyarakat, BAB IV Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, BAB V Tugas,Hak dan Kewajiban, BAB VI Struktur Organisasi, BAB VII Pemberdayaan, BAB VIII Pembinaan, BAB IX Pelaporan, BAB X Pembiayaan, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
ABSTRAK:
untuk menerapkan Permendagri No.4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 138-270 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu peraturan yang mendasari pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Kutai Kartanegara; melalui penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) proses penyelenggaraan pelayanan administrasi di kecamatan menjadi lebih mudah, murah, cepat, dan berkualitas untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan peran Kecamatan sebagai Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008.
Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor Pelayanan Terpadu di Kabupaten. PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bupati membentuk tim teknis penyelenggara PATEN di Kabupaten. Pejabat penyelenggara PATEN terdiri atas : a. Camat; b. Sekretaris Kecamatan; dan c. Kasi Pelayanan Umum Kecamatan. Pembiayaan penyelenggaraan PATEN dibebankan pada APBD, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran kecamatan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan PATEN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkan PP No 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu melakukan penyesuaian substansi dalam Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No 48 Tahun 2021; PP No 54 Tahun 2007; PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 126 Tahun 2012; Perpres No 96 Tahun 2018; Permendagri No 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 6 Tahun 2011; Permendagri No 2 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2019; Permendagri No 109 Tahun 2019; Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini di atur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015, yaitu ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 4 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; Pasal 11 dihapus; Pasal 12 dihapus; ketentuan Pasal 13 diubah; ketentuan Pasal 14 diubah; ketentuan Pasal 15 diubah; diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1(satu) Pasal yakhi Pasal 18A; ketentuan Pasal 21 diubah; ketentuan Pasal 22 diubah; ketentuan Pasal 23 diubah; ketentuan Pasal 24 diubah; ketentuan Pasal 25 dihapus; ketentuan Pasal 27 diubah; ketentuan Pasal 30 diubah; ketentuan Pasal 36 ayat (4) diubah; ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah, ayat (3) dihapus serta ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (4); diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 66A; ketentuan Pasal 67 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No 7 Tahun 2010
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat