Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran, BAB III Pengorganisasian Satuan Perlindungan Masyarakat, BAB IV Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, BAB V Tugas,Hak dan Kewajiban, BAB VI Struktur Organisasi, BAB VII Pemberdayaan, BAB VIII Pembinaan, BAB IX Pelaporan, BAB X Pembiayaan, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat