Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2021

Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran, BAB III Pengorganisasian Satuan Perlindungan Masyarakat, BAB IV Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, BAB V Tugas,Hak dan Kewajiban, BAB VI Struktur Organisasi, BAB VII Pemberdayaan, BAB VIII Pembinaan, BAB IX Pelaporan, BAB X Pembiayaan, BAB XI Ketentuan Peralihan, BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
BD No.7/2021
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 104 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan