Peraturan Walikota (Perwali) NO. 75, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 75
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 188 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan di Lingkungan Pemerintahan Kota Baubau Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta lancarnya perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023, serta untuk mengakomodir usulan dari Organisasi Perangkat Daerah Kota Baubau, maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 188 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 188 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
13. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 363);
16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2022 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 2).
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 188 Tahun 2022 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kebutuhan pembangunan dan pelayanan umum bagi masyarakat, diperlukan kebijakan terkait pemanfaatan ruang untuk meningkatkan pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemanfataan Ruang.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpu No. 6 Tahun 2023; Perda sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; Peraturan ATR/BPN No. 13 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemanfataan Ruang yang meliputi Ketentuan Umum, Pemanfaatan Ruang, Mekanisme Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2023 Nomor 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual telah ditetapkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Subulussalam Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 8 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Qanun Kota Subulussalam No. 18 Tahun 2003
Peraturan ini berisi 8 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab IV
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Subulussalam dicabut dan dinyatakan tidak berlak
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 75 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Semarang No. 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal Dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah Dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan akses, mutu dan daya
saing serta relevansi tenaga pendidik nonformal, tenaga
pendidik keagamaan nonformal, perawat jenazah dan
petugas kemakmuran tempat ibadah, maka perlu diberikan
honorarium;
bahwa Raudhatul Athfal merupakan satuan pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan formal sehingga tidak
termasuk tenaga pendidik nonformal yang diberikan
honorarium;
bahwa untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik
nonformal, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian
Honorarium kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan
Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan
Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal
dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan
Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah. Ketentuan Pasal 3 diubah dan Ketentuan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Tenaga Pendidik Nonformal dan Keagamaan Nonformal, Petugas Perawat Jenazah dan Petugas Kemakmuran Tempat Ibadah diubah.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun
2023 Tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga predikat Kota Yogyakarta sebagai kota yang berhati nyaman pada saat penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menata alat peraga kampanye dan bahan kampanye; bahwa agar pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye di Kota Yogyakarta terlihat estetik, bersih, indah dan tertib, maka perlu pengaturan terhadap pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka Peraturan Wali Kota dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Pemasangan alat peraga kampanye, Lokasi Pemasangan alat peraga kampanye, Bahan Kampanye, Perizinan Pemasangan alat peraga kampanye, Fasilitasi penerbitan alat peraga kampanye,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 13 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, menyebutkan adanya perubahan nomenklatur pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di Kota Banjarbaru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Banjarbaru;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK
DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,
PERLINDUNGAN ANAK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA BANJARBARU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN; SUSUNAN ORGANISASI; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; TATA KERJA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 74 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Tahun 2023 Nomor 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan daerah rawan pangan, inflasi, gizi buruk dan untuk mengantisipasi serta menanggulangi ancaman produksi pangan, perlu adanya satu gerakan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat melalui kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan; bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan di Daerah sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan pedoman pelaksanaan kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi dan olahan pangan lokal di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2012; UU No.19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 83 Tahun 2017 ; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2016.
Didalam Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang; Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rukun Warga Mandiri Tahan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Tahun 2023 Nomor 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tangerang Corporate University
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan mewujudkan pemerintahan daerah yang baik, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, dan terarah, diperlukan strategi pelaksanaan pengembangan kompetensi sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Tangerang; bahwa untuk mewujudkan pencapaian visi dan misi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara yang profesional, terarah, dan sistematis diperlukan strategi pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia melalui upaya pengintegrasian antara pendidikan, pembelajaran, dan penerapan nilai-nilai dengan target kinerja, yang didukung dengan manajemen pengetahuan berupa sistem pembelajaran terintegrasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 3 Tahun 2020; Perwal No. 123 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Kelola Strategi Pembelajaran Bab III Fokus Pembelajaran Bab IV Manajemen Pengetahuan Bab V Infrastruktur Bab VI Arsitektur Pembelajaran Bab VII Organisasi Pembelajaran Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Sandar Harga Satuan Konstruksi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa standar harga satuan barang dan standar harga satuan konstruksi diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang dan konstruksi yang efektif dan efisien serta tertib administrasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, maka perlu adanya pedoman standar harga satuan barang dan standar harga satuan konstruksi; bahwa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Kontruksi Tahun Anggaran 2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Standar Harga Satuan Barang dan Standar Harga Satuan Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Jumlah Halaman : 5 HLM; Lampiran : 213 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 74 Tahun 2023
Penggunaan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lokal Di Kota Serang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Tahun 2023 Nomor 351
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lokal Di Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan potensi usaha mikro dan kecil sebagai produsen produk usaha mikro kecil dan menengah lokal, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, maka perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir; bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal atau khas unggulan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lokal di Kota Serang,
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 7 Tahun 2021; Inpres No. 2 Tahun 2022; Perda No. 3 Tahun 2015; Perwali No. 126 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Bab III Promosi, Sosialisasi, Dan Pemasaran Produk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Lokal Bab IV Penggunaan Produk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Lokal Bab V Pembinaan Dan Pengembangan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat