Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Bab III Promosi, Sosialisasi, Dan Pemasaran Produk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Lokal Bab IV Penggunaan Produk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Lokal Bab V Pembinaan Dan Pengembangan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat