Penggunaan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lokal Di Kota Serang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD Tahun 2023 Nomor 351
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lokal Di Kota Serang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengembangan potensi usaha mikro dan kecil sebagai produsen produk usaha mikro kecil dan menengah lokal, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, maka perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir; bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal atau khas unggulan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penggunaan, Pengembangan, dan Pemberdayaan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lokal di Kota Serang,
- UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 7 Tahun 2021; Inpres No. 2 Tahun 2022; Perda No. 3 Tahun 2015; Perwali No. 126 Tahun 2021.
- Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Bab III Promosi, Sosialisasi, Dan Pemasaran Produk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Lokal Bab IV Penggunaan Produk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Lokal Bab V Pembinaan Dan Pengembangan Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
- 8 hlm
|