Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Pasar Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Tapin, Pasar Desa yang
sudah dibangun dari dana Pemerintah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
dan/atau Pemerintah Daerah, diserahkan kepada Pemerintah Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Tapin, perlu mengatur Tata Cara Penyerahan Pasar Desa kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07
Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyerahan Pasar Desa Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Penyerahan Pasar Desa Kepada Pemerintah Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012
DANA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT - PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2012/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MPd) di Kab Klaten berasal dua sumber pendanaan, yaitu dari APBN dan APBD; bahwa penyaluran dana bantuan langsung masyarakat program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang bersumber dari APBN diatur dalam petunjuk teknis tersendiri, untuk dana bantuan langsung masyarakat program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang bersumber dari APBD guna kelancaran penyalurannya perlu diatur dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kab Klaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permenkeu No 168/PMK.07/2009; Permendagri No 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, pengelolaan dan abantuan langsung masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 14 Tahun 2011 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu pengaturan lebih lanjut tentang pedoman pelaksanaannya; bahwa peraturan ini dibuat untuk memberikan petunjuk pelaksanaan dan penjelasan serta pedoman pelaksanaan Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa agar dapat terlaksana sebagaimana mestinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 7 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 9 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Panitia Pemilihan; Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pemilih; Persyaratan Calon Kepala Desa; Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Serta Penetapan Calon Yang Berhak Dipilih; Pelaksanaan Pemilihan; Mekanisme Keberatan Atas Hasil Pemilihan, Perhitungan dan Pemungutan Ulang Suara Serta Pembatalan Hasil Pemilihan; Tata Cara Sumpah/Janji Dan Pelantikan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Larangan Bagi Kepala Desa; Mekanisme Pemberhentian Kepala Desa; Mekanisme Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
34 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa perlu adanya kegiatan pembangunan yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, pengendalian, pemeliharaan dan pengembangannya, melalui dana stimulan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara; bahwa desa-desa yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan maka Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan berupa dana stimulan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar perdesaan; bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur tata cara pemberian bantuan keuangan percepatan pembangunan infrastruktur dasar perdesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Permendagri No. 66 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 5 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Prinsip Pemberian Bantuan; Sumber Dana dan Besaran Bantuan Keuangan; Jenis Infrastruktur Dasar dan Persyaratan Desa Penerima Bantuan; Tim Pelaksana Kegiatan; Sistematika Penyusunan Permohonan Bantuan; Mekanisme Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi dan Pencairannya; Penggunaan Bantuan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Bantuan Pembangunan Prasarana Perdesaan Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dari pertanggungjawaban yang baik dan benar pada kegiatan
Monitoring evaluasi dan pelaporan (perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan bantuan pembangunan prasarana perdesaan) dibagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, sehingga perlu dilakukan penyesuain terhadap Peraturan Bupati Tabalong Nomor 14 Tahun 2011 tentang Bantuan Pembangunan Prasarana Perdesaan Kabupaten Tabalong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 14 Tahun 2011 ten tang
Bantuan Pembangunan Prasarana Perdesaan Kabupaten Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Bantuan Pembangunan Prasarana Perdesaan Kabupaten Tabalong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012,
Anggaran Bantuan Keuangan kepada Desa sebagai Alokasi
Dana Desa, ditetapkan sebesar Rp. 8.496.042.000,-; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sragen, perlu diatur
petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa di Kabupaten
Sragen Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Sragen tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa mengenai pencairan, pengelolaan, pertanggungjawaban dan
pengawasan keuangan terhadap Alokasi Dana Desa serta Monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2012.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat