DANA BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT - PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2012/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MPd) di Kab Klaten berasal dua sumber pendanaan, yaitu dari APBN dan APBD; bahwa penyaluran dana bantuan langsung masyarakat program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang bersumber dari APBN diatur dalam petunjuk teknis tersendiri, untuk dana bantuan langsung masyarakat program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang bersumber dari APBD guna kelancaran penyalurannya perlu diatur dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kab Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permenkeu No 168/PMK.07/2009; Permendagri No 32 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, pengelolaan dan abantuan langsung masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2012.
- Peraturan Bupati Klaten Nomor 14 Tahun 2011 dicabut.
- 10 hal
|