Desa
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2012/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Pasar Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Tapin, Pasar Desa yang
sudah dibangun dari dana Pemerintah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
dan/atau Pemerintah Daerah, diserahkan kepada Pemerintah Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Tapin, perlu mengatur Tata Cara Penyerahan Pasar Desa kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07
Tahun 2012
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Penyerahan Pasar Desa Kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Penyerahan Pasar Desa Kepada Pemerintah Desa; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|