Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2012

Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Prinsip Pemberian Bantuan; Sumber Dana dan Besaran Bantuan Keuangan; Jenis Infrastruktur Dasar dan Persyaratan Desa Penerima Bantuan; Tim Pelaksana Kegiatan; Sistematika Penyusunan Permohonan Bantuan; Mekanisme Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi dan Pencairannya; Penggunaan Bantuan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
31 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2012
Tanggal Berlaku
31 Mei 2012
Sumber
BD.2012/NO.14, TBD No.14, LL KAB KAYONG UTARA: 15 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan