Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Sasaran dan Prinsip Pemberian Bantuan; Sumber Dana dan Besaran Bantuan Keuangan; Jenis Infrastruktur Dasar dan Persyaratan Desa Penerima Bantuan; Tim Pelaksana Kegiatan; Sistematika Penyusunan Permohonan Bantuan; Mekanisme Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi dan Pencairannya; Penggunaan Bantuan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat