Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tetib administrasi dalam Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara maka Pedoman Penerapan Sistem
Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2011 perlu
disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan
Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang
Pedoman penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan
Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah;
H.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 361/MENKES/SK/V/2006
tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Pimpinan dan Dewan
Pengawas Rumah Sakit Badan Layanan Umum.
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2010
tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 tahun 2011
tentang Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturab Gubernur Nomor 34
Tahun 2011;
15.Keputusan Gubemur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 653
Tahun 2010 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Pedoman Penerapan Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2011
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012
TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 190
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000
tentang Pengarusutamaan Pembangunan upaya menindaklanjuti Gender dalam Nasional dan Peraturan Menteri Negara Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka diperlukan adanya Pedoman Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang—undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pengarustamaan gender di lingkungan pemerintah provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2012
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 189
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dianas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu untuk mengatur standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan pns, honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4
Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, Honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi di lingkungan pemerintah provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Nomor 900/15/VI/2011 Tahun 2011 yang mengatur tentang Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2012
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, LEMBUR, PENATARAN / PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PENDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURAL/PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN LATIHAN TEKNIS / FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 188
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknisa/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat swara hemat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu menetapkan standar biaya honorarium tim, lembur, penataran/ pelatihan dan belajar diklat struktural/prajabatan dan diklat teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Komponen standar biay,, perlu
diatur dan ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen—komponen tersebut.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan Undang—undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang—Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun 2009.
Peraturan gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai standar biaya honorarium Tim, penataran/pelatihan dan tugas belajar, pendidikan dan latihan struktural/prajabatan dan pendidikan latihan teknis/fungsional di lingkungan pemerintah provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Nomor 900/14/VI/2011 Tahun 2011 yang mengatur tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/ Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Indeks Biaya Pendidikan
dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengintegrasian Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Kinerja dalam Dokumen Perencanaan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai kententuan pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal
menegaskan bahwa Pemerintah Daerah menyusun rencana
pencapaian St6ndar Pelayanan Minimal yang dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
dijabarkan dalam target tahunan pencapaian Standar Pelayanan Minimal
b. Standar Pelayanan Minimal diterapkan untuk pelaksanaan
urusan wajib;
c. bahwa urusan wajib yang belum ditetapkan SPM-nya dan
urusan pilihan yang tidak ditetapkan SPM-nya perlu rencana
kinerja untuk menjadi tolak ukur RPJMD Sulawesi Tenggara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pengintegrasian Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan rencana kinerja dalam Dokumen
Perencanaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun tgO+ t"ntang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2003
Nomo 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik lndonesia, Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor.4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat,dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4817);
10. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar
Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar
Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas
Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi SulawesiTenggara Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2008 -2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENGINTEGRASIAN RENCANA PENCAPAIAN SPM DAN RENCANA KINERJA
DALAM DOKUMEN PERENCANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2012
Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2007, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 6 Th. 2001; UU No. 13 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 11 Th. 2009; UU No. 25 Th. 2009; UU No. 12 Th. 2011; Kepmensos No. 40/HUK/KEP/1980; Keputusan Bersama Mendagri dan Mensos No. 78 Th. 1993; Kepmensos No. 69/HUK/2009; Perda No. 6 Th. 2004; Pergub No. 46 Th. 2006; Pergub No. 104 Th. 2009
PERGUB ini mengatur mengenai acuan bagi petugas pelaksana dalam memberikan pelayanan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial yang meliputi: pendaftaran; perizinan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; larangan; serta sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2007 tentang Pemberian Tanda Daftar dan Izin Kegiatan/Usaha kepada Yayasan dan Organisasi/Badan Sosial
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai prosedur untuk mendapatkan izin kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012
PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING Di DAERAH
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 184
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wilayah Indonesia dipandang perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan; bahwa pernaritauan orang asing dan organisasi masyarakat asmg merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman, ruang lingkup dan sasaran, tugas dan tanggungjawab, pemantauan, pendanaan, pengawasan dan keanggotaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
-
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/15/VI/2011 Tahun 2011
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI Di liNGKUNGAN PEMERINtAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/15/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 168
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien sehingga dapat transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu untuk mengatur standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi;
b. bahwa komponen standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen tersebut serta disesuaikan dengan tingkat kemahalan dan kemampuan daerah
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3
Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daaerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 900/1211X12010 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan Dinas, Tunjangan
Perumahan, dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua Barat
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/14/VI/2011 Tahun 2011
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, lEMBUR, PENATARAN/PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PeNDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURal/PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN lATIHAN TEKNIS/FUNGSIONAl Di lINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/14/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 167
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidilan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan APB Provinsi Papua Barat secara hemat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawapkan, maka perlu menetapkan standar biaya honorarium tim, lembur, penataran/pelatihan dan tugas belajar diklat struktural/prajabatan dan diklat teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat;
b. bahwa komponen standar biaya sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan
ditetapkan berdasarkan perhitungan atas
kebutuhan dan harga riil komponen-komponen
tersebut.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provlnsi Papua Barat Nomor 3
Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Gubemur Nomor 900/13/IX/2010 Tahun 2010 yang tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 460/24/X/2011 Tahun 2011
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HlBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 460/24/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 177
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibdah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan demi terwujudnya tertib administrasi, akuntablitas dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan soslal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat, perlu disusun pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan soslal Pemerintah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undanq-Undanq Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan. Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 255/PMK.05/2010; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi PapuaBarat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial pemerintah provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat