TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 190
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000
tentang Pengarusutamaan Pembangunan upaya menindaklanjuti Gender dalam Nasional dan Peraturan Menteri Negara Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka diperlukan adanya Pedoman Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang—undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang—Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat
Nomor 5 Tahun 2009.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan pengarustamaan gender di lingkungan pemerintah provinsi papua barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
|