Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587), perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perangkat Desa Lainnya
Bab III Pengangkatan
Bab IV Pembentukan, Kedudukan Dan Tugas Tim Pembina Dan Panitia Pelaksana
Bab V Persyaratan Calon
Bab VI Tata Cara Pengajuan Lamaran
Bab VII Pengisian Perangkat Desa Lainnya
Bab VIII Ujlan PENYARINGAN
Bab IX Pelantikan Perangkat Desa Lainnya
Bab X Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya
Bab XI Biava Penyelenggaraan Pencalonan Dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya
Bab XII Larangan Perangkat Desa Lainnya
Bab XIII Sanksi
Bab XIV Hukuman Disiplin
Bab XV Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa Lainnya
Bab XVI Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2007.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 45 Seri A
Nomor 10, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan 19a dan 19b, perubahan Pasal 1 angka 20, perubahan Pasal 10, penghapusan Pasal 11 ayat (5), penyisipan Pasal 11A, penyisipan Pasal 14A, 14B, 14C dan 14D, perubahan Pasal 15, penyisipan Bagian Kedua A, perubahan Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN UMUM PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA /KELURAHAN
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu menetapkan kembali Pedoman Umum Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa /Kelurahan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
(1) Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat
(3) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.
(4) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala kelurahan dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri dari :
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d. RT/RW;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan yaag sangat pentng artinya bagi kehidupan manusia. tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda manusia, oleh karena itu perlu diatur pengeloiaan dan usaha penyediaannya;
b. bahwa dalam rangka medorong peningkatan usaha penyediaan tenaga lisfik bagi kepentingan rakyat, maka perlu diatur pengelolaan dan pemanfaatannya,
c. bahwa untuk maksud point a dan b tersebut c di atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Rl 1822):
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah (LN Tahun 1997 Nomc': 41, TLN Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 Nomor 246, TLN 4048);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun '1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LN Tahun 1997 Nomor 66, TLN Nomor 3699)
Pemanfaatan Sumber Energi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Ketenagalistrikan; Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2007.
Peraturan Kepala Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2007
Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan perwakilan rakyat papua
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2005 telah diatur Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan. Rakyat Papua sebagai dasar penetapan tata tempat, tata tempat upacara dan tata penghormatan pada acara-acara resmi juga dasar penetapan penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
b. bahwa sehubungan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2005.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintahh Nomor 21 Tahun 2007, bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisional ekonomi di daerah. Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Papua tersebut, maka selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan yang digunakan untuk menunjang dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pe1aksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007.
-
-
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.3 Seri C 2007/TLD No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat