Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Dasar Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan Angkutan Penumpang umum Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang mempengaruhi Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dengan mempertimbangkan Kesinambungan usaha angkutan jalan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pemakai jasa perlu penetapan Tarif; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2022 tentang PenyesuaianTarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bupati dapat menetapkan Tarif Jarak dengan mempedomani Tarif Dasar yang telah ditetapkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Dasar Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014: Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 93 Tahun 2022.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Ketentuan Tarif; III. Kewajiban dan Larangan; IV. Sanksi; V. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
5 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 28 Tahun 2017
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2017/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih antara Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, diperlukan adanya kebijakan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2017.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 23 Tahun 2014 ;3.PP No.79 Tahun 2005 ;4.PP No.7 Tahun 2008 ;5.PP No.60 Tahun 2008 ;6.PP No.18 Tahun 2016 ;7.PMDN No.76 Tahun 2016;8.Perda Prov Banten No.8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dearah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kota Manado telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2020
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 merupakan landasan penyusunan Kebijakan Umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020, Karena itu perlu di susun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ;
12. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 10 Tahun 2006 ;
13. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 08 Tahun 2011 ;
14. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2014 ;
15. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2019 ;
16. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2016 ;
17. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2017 ;
18. Peraturan Walikota Manado Nomor 55 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Manado Nomor 18 Tahun 2019;
Rencana Kerja Pemerintah Kota Manado Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
4 Pasal (4 halaman) + 1 Lampiran (file tidak terupload)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.24 Tahun 2020 Pasal 17 ayat (2) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 28 Tahun 2021
sistem pelaporan dan penanganan pelanggaran (whistleblowing system)
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG SISTIM PELAPORAN DAN PENANGANAN
PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang baik diperlukan penanganan dan tindakan cepat, tepat
dan bertanggung jawab atas pengaduan Aparatur Sipil
Negara terhadap adanya penyimpangan dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2021
tentang Sistim Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
(Whistleblowing System) di Jajaran Pemerintahan Provinsi
Jambi, perlu ditambahkan pengaturan mengenai
perlindungan pelapor, penghargaan dan sanksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Sistim
Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing
System).
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1646);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 64 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5602);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3995);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6250);
14. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor Per/05/M.PAN/4/2009 tentang
Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi
Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jambi Nomor 1);
18. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Sistim Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran
(Whistleblowing System) di Jajaran Pemerintahan Provinsi
Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 5);
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG SISTIM PELAPORAN DAN PENANGANAN
PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 28 Tahun 2021
APBD - Sistem Pengendalian Intern - Kebijakan Pemerintah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2021 No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Minahasa Utara
ABSTRAK:
a. bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera; b. bahwa dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit pemberantasan pungutan liar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Minahasa Utara.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 87 Tahun 2016; INSMENDAGRI No. 180/3935/SJ Tgl. 24 Okt 2016.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Minahasa Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 28 Tahun 2023
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi - Sistem Pengendalian Intern - Kebijakan Pemerintah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
a. bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, dan mampu menimbulkan efek jera, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow; b. bahwa Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Kabupaten Bolaang Mongondow.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 87 Tahun 2016; PERBUP No. 13 Tahun 2021.
Perubahan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2021
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota ManadoTahun 2023 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan kondisi lalu lintas di Daerah, perlu dilakukan upaya pengendalian arus lalu lintas untuk mengatasi kemacetan di jalan raya sehingga perlu mengatur pengendalian kendaraan angkutan barang dengan muatan sumbu terberat lebih dari 5 (lima) ton di Daerah; b. bahwa setiap jalan di seluruh jalur masuk di Daerah yang merupakan jalan nasional, maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, dalam pelaksanaan kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional yang berada di kota dapat dilakukan oleh Wali Kota setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Darat; c. bahwa Pemerintah Daerah telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.003/3/10/DJPD/2023 Perihal Rekomendasi Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Jalan Nasional di Kota Manado; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Manado tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENHUB No. 96 Tahun 2015.
Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari Lima Ton
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota No. 53 Tahun 2013
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Siayuh Dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Siayuh dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/393/DS-SYH/XI/2019 dan Nomor 146.3/113-K/KD-MHI/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Siayuh dengan Desa Magalau Hilir
Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Siayuh Dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Siayuh dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa aparatur yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps aparatur sipil negara, termasuk kode etik dan kode perilakunya;
b. bahwa kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara merupakan pedoman terhadap sikap, tingkah laku, perbuatan, dan ucapan aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan bergaul dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
b. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 214 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan ini mengatur tentang Nilai-nilai dasar dan kode etik yang wajib dimiliki dan dan dilaksanakan oleh ASN pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
-
-
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat