BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan
Walikota Magelang Nomor 19 Tahun tentang 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendapatkan Direksi Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kota Magelang yang mempunyai
integritas, dedikasi dan kapasitas manajerial yang tinggi
perlu dilakukan proses pemilihan calon direksi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, proses pemilihan anggota direksi dilakukan
melalui seleksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon
Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Di dalam peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tahapan
Bab III Persyaratan
Bab IV Pelaksana Seleksi
Bab V Pelaksanaan Seleksi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 19 Tahun tentang 2016 dicabut.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2019
PERWALI Kota Cirebon No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, dan SMP/SMPT/MTs Negeri Kota Cirebon
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIREBON BAGI TK NEGERI, SD/MI NEGERI, DAN SMP/SMPT/MTs NEGERI KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota tentang Nomor 33 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuain rincian belanja pada Analisa
Standar Belanja, maka di pandang perlu di lakukan Revisi ASB
yang sudah tersusun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturann Walikota Kendari
Tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2018
Tentang Analisis Standar Belanja Lingkup
Pemerintah Kota Kendari.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomar 3602)
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679):
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggunjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintnh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada masyarakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuanga Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Analisis Standar Belanja Lingkup Pemerintah Kota Kendari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 21 Tahun 2019
PERWALI Kota Pontianak No. 83 Tahun 2020 tentang BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menyusun dan menetapkan Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil (Remauneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbusable Cost) agar penggunaan jasa konsultansi dapat lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU NO.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2017, PP NO.29 Tahun 2000,, PP No.58 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, Perpres No.16 Tahun 2018, PermenPU No.28/PRT/M/2016, PermenPUPR No.22/PRT/M/2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Petunjuk Penyusunan Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2015 tentang Besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 8 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa pegawai yang bertugas pada Dinas Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Magelang diberikan Tunjangan
Khusus atau Insentif berdasarkan Peraturan Walikota
Magelang Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai
di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Magelang; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Walikota
Magelang Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang, maka
Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pem berian Tam bahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus
Kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus
Kepada Pegawai Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 diubah.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil perlu untuk ditinjau kembali.
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 22 Tahun 1973;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permenkeu No 113/PMK.05/2012;
Perda Kota Medan No 7 Tahun 2009;
Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016;
Perwali Medan No 1 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil dibuah sebagai berikut:
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal (9) huduf d yang dibayarkan secara lumpsum
(2) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan kepada Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pejabat Eselo IIA, Eselon IIB selama melakukan perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa retribusi jasa usaha khususnya retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 20 Tahun 2011, namun tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini karena berdasarkan Penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai tahun 2019 terjadi kenaikan untuk tempat rekreasi dan olahraga;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nornor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 102 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 20 Tahun 2011
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Mojokerto Tahun 2019 No 17/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keenam atas Perwali Mojokerto No 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya dinamika ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan keenam atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun
2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kalima Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat