Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kalima Atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat