Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 20 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil dibuah sebagai berikut: (1) Uang representasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal (9) huduf d yang dibayarkan secara lumpsum (2) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan kepada Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pejabat Eselo IIA, Eselon IIB selama melakukan perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Medan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
24 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2018
Tanggal Berlaku
24 Mei 2018
Sumber
BD.2019/No.20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan