Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil dibuah sebagai berikut: (1) Uang representasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal (9) huduf d yang dibayarkan secara lumpsum (2) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan kepada Wali Kota/Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pejabat Eselo IIA, Eselon IIB selama melakukan perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat