Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan guna mewujudkan reformasi birokrasi yang mendukung pelayanan masyarakat yang berkualitas telah ditetapkan Peraturan Bupati Lima Puluh
Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota,
b. bahwa Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota perlu di sesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan sehingga perlu diganti,
UU No. 12 Tahun 1956 UU No. 25 Tahun 2004 UU No. 11 Tahun 2008 UU No. 14 Tahun 2008 UU No. 23 Tahun 2014 PP No. 71 Tahun 2019 Perpres No. 95 Tahun 2018 Permenkominfo No. 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 PermenpanRB No. 6 Tahun 2011 Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 Permenkominfo No. 4 Tahun 2016 Permendagri No. 20 Tahun 2016 Permendagri No. 86 Tahun 2017 Permenkominfo No. 8 Tahun 2019 Permendagri No. 70 Tahun 2019 PermenpanRB No. 5 Tahun 2020 PermenpanRB No. 59 Tahun 2020 Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 16 Tahun 2020 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No. 8 Tahun 2020 Peraturan Daerah Kab. Lima Puluh Kota No. 10 Tahun 2011 Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016 Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2021 Perbup Lima Puluh Kota No. 56 Tahun 2019
Permendagri No. 20 Tahun 2018 Permendagri No. 114 Tahun 2014 Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 1 Tahun 2018 Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 3 Tahun 2021 Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 6 Tahun 2022 Perbup Kab. LIma Puluh Kota No. 152 Tahun 2018 Perbup Kab. LIma Puluh Kota No. 27 Tahun 2019 Perbup Kab. LIma Puluh Kota No.9 Tahun 2022
Perbup ini mengatur mengenai SPBE, yang bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
Unsur-unsur SPBE meliputi:
Rencana induk SPBE Pemerintah Daerah
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah
rencana dan anggaran SPBE,
proses bisnis,
data dan informasi,
infrastruktur SPBE,
aplikasi SPBE,
keamanan SPBE: dan
layanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan E- Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota (Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2018 Nomor 47)
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
- bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia serta mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara;
- bahwa di Kota Pariaman masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pengaturan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Tujuan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
b. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan
c. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
-
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara meliputi penerimaan yang berasal dari: a) jasa pembinaan dan penyelenggaraan penilaian kompetensi pegawai dan/atau calon pegawai Aparatur Sipil Negara serta calon mahasiswa sekolah kedinasan ikatan dinas; b) jasa penyelenggaraan pelatihan teknis dan fungsional di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; c) penyetaraan assessor independen atau peningkatan penyetaraan assessor independen; d) akreditasi atau persetujuan penyelenggara penilaian kompetensi; e) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan f) pelatihan, pembekalan, monitoring, sertifikasi kompetensi, dan penilaian kompetensi bagi selain pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara wajib disetor ke Kas Negara.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Swiss Confederation Concerning The Encouragement and The Reciprocal Protection of Investments"
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu sektor utama penggerak pembangunan nasional di bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja sama ekonomi untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investment) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Mei 2022 di Davos, Swiss.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Swiss Confederation Concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 mulai terkendali dan tingkat imunitas tinggi di
masyarakat, serta kesiapan kapasitas baik berimplikasi
pada meningkatnya
kehidupan sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat; b.bahwa pemberlakuan
pembatasan kegiatan
masyarakat
telah
dinyatakan dicabut,
sehingga
bagi
pelanggar ketentuan
pemberlakuan
pembatasan kegiatan
masyarakat tidak
dapat dikenakan
sanksi; c. bahwa
melaksanakan
untuk
Diktum
Instruksi
Kelima
Menteri
Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2022
tentang Pencegahan
dan Pengendalian
Corona Virus Disease
2019 pada masa
transisi
menuju
pandemi,
Kepala
Daerah
di
instruksikan untuk
mencabut Peraturan
Daerah
yang
memberikan sanksi
bagi
pelanggar
ketentuan
Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan
Masyarakat; d. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan
huruf
c,
perlu
menetapkan
Peraturan Daerah
tentang
pencabutan
Peraturan Daerah
Kabupaten
Gowa
Nomor 2 Tahun 2020
tentang Wajib Masker
dan
Pen era pan
Kesehatan
Protokol
Dalam Pencegahan
Penyebaran Corona
Virus Disease
2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Wajib
Masker Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan
Penyebaran
Corona Virus Disease
2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga menjadi kewajiban negara untuk melindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
bahwa untuk memenuhi hak perempuan dan anak serta bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak diperlukan pengaturan di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. hak perempuan dan anak korban kekerasan;
b. Perlindungan Perempuan korban tindak kekerasan;
c. perlindungan anak;
d. P2TP2A;
e. kerja sama, kewajiban dan tanggungjawab;
f. sistem informasi dan pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
16 Halaman, Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
75 Halaman; Lampiran 45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun
2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu
membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah guna
melaksanakan fungsi penelitian, Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi
yang terintegrasi di daerah;
b. bahwa pembentukan Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telab-
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat
substansi materi pengaturan yang tidak sesuai lagi
dengan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Sulawesi Tenggara sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Su I awe s i
2016 ten tang
13 Tahun
Nomor
Tenggara
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
ten tang
Republik
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan
Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sulawes Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 202
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan berdasarkan ketentuan Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur menetapkan PERDA
rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
9 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat