Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan e-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Perencanaan; 5. Kebijakan; 6. Kelembagaan; 7. Sistem Informasi; 8. Aplikasi Berbagi Pakai; 9. Alur Kerja Integrasi Sitem Aplikasi 10. Pembiayaan; 11. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 12. Sanksi Administratif; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat