PENGANGKATAN/ PENUNJUKAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN/ PENUNJUKAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (3) bahwa PPKD selaku BUD menunjuk Pejabat pada Badan Pengelola Keuangan Daerah selaku Kuasa BUD.
b. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengangkat / menunjuk Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018.
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republ.ik Indonesia Nomor 4355);
5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
Keputusa.n Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 3 Tahun 2018
Tanggal 2. Januari 2.018
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 \ tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TambahanLembarari Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); I
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang J\paratur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587);
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahail Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 \ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1 .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
1 . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 . tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran I Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
1 .Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
1 .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 (Betita Negara Republik Indonesia: Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11); Sebagaimana telah diubah dengan peraturan jDaerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10); ·
..
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor : ,3 Tahun 2018
Tanggal : Januari .2,018
5.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 4);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan IO!pulauan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 20167
Nomor 4);
7. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11
Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008 No�br 54);
8. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah
Tahun 2014 Nomor 9'3);
9.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81
Tahun 2016 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja
Badan Pengelola Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun
2016 Nomor 81); ·
0. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Tahun 2017 Nomor 78).
KESATU
MEMUTUSKAN :
engangkat / Menunjuk Kuasa Bendahara Umum Daerah bupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018.
: Hj. ARIYANI TALIB, S. Sos
: Penata, Tk. I, III/d
: 19700312 199003 2 002
:Kepala Bidang Pebendaharaan
ebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten
· angkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018.
·-
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor : .3 Tahun 2018
Tanggal 2 Januari 2018
uasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud diktum KESATU melakukan kewenangan, sebagai berikut:
1. Menyiapkan anggaran kas;
2. Menyiapkan SPD dan Menerbitkan SP2D;
�· Menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan
I daerah;
4. Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD
oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang
ditunjuk;
5 Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
I . pelaksanaan APBD;
$. Menyimpan uang daerah;
7. Melaksanakan penempatan uang daerah dan
mengelola/menatausahakan investasi daerah;
8. Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
9. Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah
daerah;
0. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
11. Melakukan penagihan piutang daerah.
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan ini dibebankaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan engelola Keuangan Daerah dengan kode Rekening Nomor
.04.07 .01.00.00.5.1.1.02.01.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TAHUN 2018 NOMOR 3
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 01 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya penambahan obyek Retribusi pada tempat rekreasi dan olah raga, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 15); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 6/D); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 39);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2012 Nomor 1/C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 15) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 7, angka 8 dan angka 9 diubah dan angka 6 dihapus; Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a, dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 20 diubah; Ketentuan Pasal 26 dihapus; diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A;
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA KAMPUNG KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian Alokasi Dana Kampung Kab. Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2018.
UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - Permendagri No. 114 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 2 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 3 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 9 Tahun 2017; - Perbup Kab. Kep.Sitaro No. 49 Tahun 2017.
ADK dikelola berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan penggunaannya dilakukan secara hemat, terarah dan terkendali dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum. Formula dan perhitungan ADK ditetapkan atas dasar pagu perhitungan ADKM ditambah dengan perhitungan pagu ADKP setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
13 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (16 pasal) dan 2 halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN SERATUS LIMA PULUH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa guna terciptanya kepastian hukum dan kesesuaian materi muatan peraturan perundangan-undangan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi tentang Pencabutan Seratus Lima Puluh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi.
UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Banyuwangi No. 8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku untuk seratus lima puluh Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang daftarnya terdapat di dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) PP No.96 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2007; UU N o.28 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.51 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2015; Kepres No.45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No.104/PMK.010/2016; Peraturan Daerah No.3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah no.9 Tahun 2017; Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribui Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga mengatur mengenai Bidang Usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pemberian Fasilitas dan Kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan terhadap Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa; perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permenkeu No. 225/PMK.07/2017; Permenkeu No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2018; Perbup No. 2 Tahun 2018.
Dalam peraturan bupati ini, yang diatur adalah Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2018, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; penetapan rincian Dana Desa; penyaluran Dana Desa; penggunaan Dana Desa; pelaporan Dana Desa; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pajak Hiburan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang, Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan sanksi administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2018
penyertaan modal - pdam tirta bangka tengah - ta 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/NO. 253
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
dalam rangka mengoptimalkan peran Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Titra Bangka Tengah serta untuk
meningkatkan perancakupan pelayanan air minum kepada
masyarakat, perlu adanya sarana dan prasarana air minum
yang didukung dengan penyertaan modal Pemerintah
Kabupaten Bangka Tengah;
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 122 Tahun 2015; PP No, 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2006; PERDA BATENG No. 4 Tahun 2006; PERDA BATENG No. 11 Tahun 2006; PERDA BATENG No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan pelaksanaan penyertaan modal daerah; penambahan penyertaan modal daerah; pembagian keuntungan (laba); pengawasan; tata cara pencairan; dan ketentuan sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SEKADAU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN. Bupati Menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa
UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.107 Tahun 2017, Permendagri No.113 Tahun 2014, PermendesPDTT No.19 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2017, Perbup No.4 Tahun 2015, Perbup No.59 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Perbup No.7 Tahun 2017
11 halaman dan 4 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat