Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan pelaksanaan penyertaan modal daerah; penambahan penyertaan modal daerah; pembagian keuntungan (laba); pengawasan; tata cara pencairan; dan ketentuan sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat