Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribui Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga mengatur mengenai Bidang Usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pemberian Fasilitas dan Kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pembinaan dan Pengawasan terhadap Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat