JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2017/NO.40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur dibentuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan sarana angkutan penumpang umum.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; UU No.22 Tahun 2009; PP No.55 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 29 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM. 35 Tahun 2003; Surat Persetujuan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR/I/20/PHB/2017 tanggal 13 Agustus 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk Jaringan trayek angkutan antar kota dalam provinsi termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan tujuan, ruang lingkup, jaringan trayek, jenis kendaraan, atribut kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 15 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 40 Tahun 2017
PENYESUAIAN TARIF KENDARAAN PENUMPANG umum ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD2014/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak
berdasarkan surat Menteri Perhubungan Nomor
PR.301/ 1/7 Phb-2014 Perihal Penyesuaian Tarif
Angkutan Umum Dan Antisipasi Dampak Pengalihan
Subsidi Bahan Bakar Minyak Kepada Para Gubernur
Dan Para Bupati/Walikota Di Seluruh Indonesia dan
untuk .menjamin kelangsungan pelayanan
penumpang perkotaan dan perdesaan perlu
dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif
Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan
Dan Angkutan Perdesaan Dalam Wilayah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Il Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2014 Nomor 346, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
.. )
. ;'\ · ·-.
. . 4 . { .
\ . .
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5229);
·\
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 KM
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang di Jalan dengan Angkutan Barang
8. Peraturan Daerah J{abupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
Me11,etapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF
KENDARAAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN
PERKOTAAN DAN PERDESAAN DALAM WILAYAH
KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Kerangka perhitungan tarif kendaraan penumpang umum angkutan
perkotaan dan kendaraan angkutan umum perdesaan dalam wilayah
Kabupaten Luwu Utara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal2
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :
a. untuk kendaraan penumpang umum angkutan perkotaan dan
angkutan perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara naik 30 %
(tiga puluh perseratus) dari tarif lama, kecuali untuk anak sekolah.
· , ..
. ·.;p. ��
; ,
b. Ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban bagi pemilik jasa
transportasi dan pengguna jasa transportasi sifatnya mengikat antara
kedua belah pihak;
c. Untuk anak sekolah tidak terikat pada satuan
rupiah/penumpang/kilometer melainkan tetap pada jarak yang
berbeda;
d. Anak sekolah sebagimana dimaksud pada huruf c terdiri atas:
1. Siswa Taman Kanak kanak (TK);
2. Siswa Sekolah Dasar (SD);
3. Siswa Sekolah lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sebutan lain
sederajat;
4. Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sebutan lain
sederajat;
5. Mahasiswa;
(2) Daftar Tarif Kendaraan Penumpang Umum Angkutan Perkotaan dan
angkutan umum perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b,tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 3
(1) Tarif untuk wilayah perdesaan yang dihubungkan dengan prasarana jalan
yang belum memadai tidak terikat pada kelipatan satuan
rupiah/penumpang/kilo meter melainkan besaran tarif disesuaikan
dengan kondisi jalan.
(2) Apabila terjadi peningkatan prasarana jalan pada wilayah perdesaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka tarif angkutan pada wilayah
tersebut akan ditinjau kembali.
Pasal 4
Satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perhubungan bersama
dengan instansi terkait bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan ini.
Pasal 5
(1) Pengusaha dan/ atau sopir kendaraan yang memberlakukan tarif
kendaraan Penumpang umum angkutan perkotaan dan perdesaan dalam
wilayah Kabupaten Luwu Utara melampaui tarif yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi
administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
peringatan, pencabutan, pembekuan dan penundaan izin trayek/kartu
pengawasan.
. ' �
. '
Pasal 6
Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan
Penumpang Umum Angkutan Perkotaan Dan Perdesaan Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Utar(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 22) Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
Peraturan Bupati Luwu
Utara Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Tarif Kendaraan
Penumpang Umum Angkutan Perkotaan Dan Perdesaan Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Utar(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Kendaraan Bermotor dari Luar Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah menyebutkan bahwa Pemberian Keringanan
atau Pembebasan Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) ditetapkan dengan Peraturan Gubemur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Pemberian Keringanan
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Penyerahan Kedua dan seterusnya khusus Kendaraan
Bermotor dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 4 7 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan
Pemerintahan Daerah
antara Pemerintah Pusat dan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB III
PERSENTASE PEMBERIAN KERINGANAN
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2017/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil Kapal Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Repubik Indonesia Nomor PM 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal menyatakan bahwa penerbitan Pas besar dan Pas Kecil untuk kapal diterbitkan oleh Syahbandar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil Kapal Kurang dan GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) Di Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil Kapal Kurang dan GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) Di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemenntah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemenntah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemenntah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemenntah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menten Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 62 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil Kapal Kurang Dan GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) Di Kabupaten Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil Kapal Kurang Dan GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) Di Kabupaten Pemalang dicabut.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 41 Tahun 2018
Permenhub No. 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara
Diubah dengan :
Permenhub No. 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
Mengubah :
Permenhub No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Permenhub No. 107 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Permenhub No. 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 41, BN.2016/No.771, jdih.dephub.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar Lintas Ampana-Wakai, Ampana-Pasokan dan Pasokan-Dolong
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan pengalihan subsidi harga Bahan Bakar Minyak serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan lintas penyeberangan, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan lintas penyeberangan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Kepmenhub Nomor KM 58 Tahun 2003, untuk angkutan penyeberangan dalam kabupaten ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tarif angkutan lintas penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, dan alat-alat berat/besar lintas Ampana-Wakai, Ampana-Pasokan dan Pasokan-Dolong;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Kepmenhub Nomor KM 58 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2012; Permenhub Nomor KM 60 Tahun 2005; Permenhub Nomor 37 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Angkutan lintas penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, dan alat-alat berat/besar, yang dibedakan dalam sembilan golongan. Sedangkan untuk pengangkutan alat-alat berat/besar dengan berat diatas 30 ton harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2015
4 halaman; Lampiran 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat