Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Surat Tanda Kebangsaan Kapal Bab III Kewenangan dan Tujuan Pas Kecil Bab IV Masa Berlaku Pas Kecil Bab V Tata Cara Permohonan, Persyaratan dan Penerbitan Pas Kecil Bab VI Tanda Pas Kecil Bab VII Identitas dan Penggunaan Nama Kapal Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat