Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 41 Tahun 2017

Pencabutan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil Kapal Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil Kapal Kurang Dan GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) Di Kabupaten Pemalang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil Kapal Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
08 September 2017
Tanggal Pengundangan
08 September 2017
Tanggal Berlaku
08 September 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.41
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 23 Tahun 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil Kapal Kurang Dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage) di Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan