Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 40 Tahun 2017

Jaringan Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk Jaringan trayek angkutan antar kota dalam provinsi termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan tujuan, ruang lingkup, jaringan trayek, jenis kendaraan, atribut kendaraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 40 Tahun 2017 tentang Jaringan Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.40
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan