Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 41 Tahun 2016

Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar Lintas Ampana-Wakai, Ampana-Pasokan dan Pasokan-Dolong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Angkutan lintas penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, dan alat-alat berat/besar, yang dibedakan dalam sembilan golongan. Sedangkan untuk pengangkutan alat-alat berat/besar dengan berat diatas 30 ton harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar Lintas Ampana-Wakai, Ampana-Pasokan dan Pasokan-Dolong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2016
Sumber
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan