Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Angkutan lintas penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan, dan alat-alat berat/besar, yang dibedakan dalam sembilan golongan. Sedangkan untuk pengangkutan alat-alat berat/besar dengan berat diatas 30 ton harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat