Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan WaliKota Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Penyisihan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 51 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyisihan Dana Bergulir Pada BLUD Harum Pemerintah Kota Kendari Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun
2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan
Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah
bahwa pemerintah daerah melakukan penyisihan
piutang dan penyisihan dana bergulir dalam laporan
keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyisihan Piutang dan
Penyisihan Dana Bergulir pada Blud HARUM Kota
Kendari;
1. Undang-Undang Noiior 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tanmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 13, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor -1425);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor IO Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Rota Kendari Tahun 2013 Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Rota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 10);
22. Peraturan Walikota Kendari Nomor 46 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Walikota Kendari Nomor 21 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari.
23. Peraturan Walikota Kendari Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Walikota Kendari Nomor 22 tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PENYISIHAN DANA BERGULIR
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 32 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa daerah harus menyusun Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 10 Tahun 2011, Perpres 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2008.
Mengatur tentang tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Serang dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Hibah; 4. Bantuan Sosial; 5. Penatausahaan Hibah dan Bantuan Sosial; 6. Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Serang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Serang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Keputusan Walikota tentang teknis pelaksanaan perwali
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan dan Penggunaan Hibah pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
sebagai Badan Layanan Umurn Daerah (BLUD) dengan status penuh maka
perlu adanya tata kelola pengelolaan keuangan dalam penerimaan dan enggunaan hibah:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan dan Penggunaan Hibah Pada Rumah Sak.it Urnum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor l 7 Tahun 2003
Undang-Undang Nornor I Tahun 2004
Undang-Undang Nornor 36 TahunJ 2009
Peraturan Pernerintah Nomor 23 Taljun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nornor 8 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III PENERTMAAN HIBAH
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 19 Tahun 2015
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran aktif
Forum Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas
Kelurahan Sehat di Kota Pasuruan, perlu diberikan
stimulan berupa dana hibah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
4. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan
Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kota Sehat;
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 08);
6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Kesehatan;
7. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun
2014 tentang Pedoman Kerja, Penekanan Tugas dan
Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Kegiatan
Tahun Anggaran 2015;
8. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Administrasi Kegiatan Tahun Anggaran 2015.
Pedoman Umum Penggunaan Dana Hibah Forum
Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat
Tahun Anggaran 2015 merupakan acuan bagi Forum
Kecamatan Sehat dan Satuan Tugas Kelurahan Sehat di
Kota Pasuruan dalam pengelolaan dana hibah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 agar dapat dilaksanakan
secara akuntabel, transparan, efektif, dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pemutakhiran data piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Surat Keputusan
Menteri Keuangan, Data Piutang PBB-P2, dan Aset Sitaan
berdasarkan Hasii Rekonsiliasi Nomor BA69/WPJ.15/KP.04/2014, perlu mengatur Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2013 yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11l Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 24 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-19/PJ/2013
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri
Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpa jakan;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ /2009
Tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Palopo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2013;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajk Daerah;
11. Peraturan Walikota Palopo Nomor 33 Tahun 2013 Tentang
Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Wilayah
Kota Palopo.
12. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur
Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Direktur Jenderal
Pemerintahan dan Umum, Direktur Jenderal Otonomi
Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003,
KEP-47 /PJ/2003, KEP-973-011 Tahun 2003, NO. 973-012
Tanggal 10 Maret 2003 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TIM PELAKSANA
BAB V : MEKANISME PELAKSANAAN
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pinjaman/Utang Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan utang sebagai bagian pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta sebagai tindak lanjut
ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal
88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pinjaman/
Utang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Denpasar;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Kewenangan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Pasal 19 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun. 1997 Nomor 42,
Tambahan lembaran Negara Nomor · 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerinta.h Pengganti Undang Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerinta.h Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerinta.h Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Permerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 737
Tahun 2007);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 153 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 03 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daera.h;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : KADUALUWARSA PENAGIHAN
BAB IV : TATA CARA PENGHAPUSAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALI KOTA INI AKAN DIATUR DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA.
9
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2015
TATA CARA - PENGANGGARAN - PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN - PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN - MONITORING DAN EVALUASI - HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH - PERUBAHAN KEDUA
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kebutuhan operasional pemberian bantuan sosial kepada lembaga sosial dipandang perlu merubah Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 35 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 18 Tahun 2010; Perwali No. 23 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemkot Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2);
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 59 dan Pasal 60, yakni Pasal 59A.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat