PENERIMAAN-DAN-PENGGUNAAN-HIBAH-PADA-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-WANGAYA-KOTA-DENPASAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, LD.2015/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan dan Penggunaan Hibah pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya
sebagai Badan Layanan Umurn Daerah (BLUD) dengan status penuh maka
perlu adanya tata kelola pengelolaan keuangan dalam penerimaan dan enggunaan hibah:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan dan Penggunaan Hibah Pada Rumah Sak.it Urnum Daerah Wangaya Kota Denpasar;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor l 7 Tahun 2003
Undang-Undang Nornor I Tahun 2004
Undang-Undang Nornor 36 TahunJ 2009
Peraturan Pernerintah Nomor 23 Taljun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nornor 8 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2014
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB III PENERTMAAN HIBAH
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
- 4 Halaman
|