PINJAMAN/UTANG-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-WANGAYA-KOTA-DENPASAR
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, LD.2015/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pinjaman/Utang Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengelolaan utang sebagai bagian pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta sebagai tindak lanjut
ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal
88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pinjaman/
Utang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Denpasar;
- Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
- Kewenangan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Pasal 19 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
- 8 Halaman
|