TA-CARA-PENGELOLAAN-HIBAH-DAN-BANTUAN-SOSIAL-YANG-BERSUMBER-DARI-apbd
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa daerah harus menyusun Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
- UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 10 Tahun 2011, Perpres 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2008.
- Mengatur tentang tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Serang dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Hibah; 4. Bantuan Sosial; 5. Penatausahaan Hibah dan Bantuan Sosial; 6. Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Walikota Serang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Serang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Keputusan Walikota tentang teknis pelaksanaan perwali
- 26 halaman
|