Mengatur tentang tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Serang dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Hibah; 4. Bantuan Sosial; 5. Penatausahaan Hibah dan Bantuan Sosial; 6. Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat