Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 51 Tahun 2015

Pedoman Penyisihan Dana Bergulir Pada BLUD Harum Pemerintah Kota Kendari Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TATA CARA PENYISIHAN DANA BERGULIR BAB III KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Dana Bergulir Pada BLUD Harum Pemerintah Kota Kendari Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
05 November 2015
Tanggal Pengundangan
05 November 2015
Tanggal Berlaku
05 November 2015
Sumber
BD.2015/No.51
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan