Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
1. Dalam rangka menjaga keberlangsungan pembangunan dan perekonomian serta meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi pandemi COVID-19 di wilayah Provinsi Lampung
2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan daerah yang menjadi arah dan dasar dalam adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 di wilayah Provinsi Lampung
1. UU Nomor 14 Tahun 1964
2. UU Nomor 4 Tahun 1984
3. UU Nomor 24 Tahun 2007
4. UU Nomor 1 Tahun 2009
5. UU Nomor 36 Tahun 2009
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
7. UU Nomor 30 Tahun 2014
8. UU Nomor 6 Tahun 2018
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
15. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
16. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
17. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O
18. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2016
19. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
21. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pelaksanaan AKB-M2PA COVID-19
3. Bab III : Penanganan Saat Penemuan Kasus COVID-19 di Tempat dan Fasilitas Umum
4. Bab IV : Syarat Pelaksanaan AKB-M2PA Pada Situasi COVID-19
5. Bab V : Hak dan Kewajiban Penduduk dalam Pelaksanaan AKB-M2PA Pada Situasi COVID-19
6. Bab VI : Sumber Daya Penanganan COVID-19
7. Bab VII : Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
8. Bab VIII : Evaluasi dan Pelaporan
9. Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
61
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD Tahun 2020 No. 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan cara melakukan penindakan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur dimaksud.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 2 Th 2002; UU No 34 Th 2004; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; Kepres No 12 Th 2020; Inpres No 6 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020; Kepmendagri No 440-830 Th 2020; Instruksi Mendagri No 4 Th 2020; Perda Prov Banten No 5 Th 2008; Perda Prov banten No 3 Th 2016; Perda Prov Banten No 8 Th 2016; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah dibah dg Pergub Banten No 34 Th 2020; Pergub Banten No 83 Th 2016 yg telah diubah dg Pergub Banten No 42 Th 2020; Pergub Banten No 38 Th 2020.
Perubahan Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 tahun 2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penerapan Disiplin Dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 45 Tahun 2020
PROSEDUR OPERASIONAI STANDAR SEKTOR PARTWISATA DALAM RANGKA PEMBERLAKUAIT ADAPTASI KEBIASAAN BARU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/No.493
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR SEKTOR PARIWISATA DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU
ABSTRAK:
dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi dari dampak pandemik covid- 19 pada kegiatan kepariwisataan, dipandang perlu mempersiapkan strategi percepatan pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif; penerapan strategi percepatan pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus mengikuti protokol kesehatan, sehingga dipandang perlu menyusun prosedur operasional standar tentang protokol kesehatan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Operasional Standar Sektor Pariwisata dalam Rangka Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor I Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pembiayaan Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda/ Lembaga Kemasyarakatan dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan dan Kelurahan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di tingkat Kelurahan untuk pengendalian
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
wilayah Kota Banjarmasin perlu dilakukan pembentukan
Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
tingkat Kelurahan dan Kecamatan di Kota Banjarmasin. Pembentukan Posko tingkat Kelurahan dan Kecamatan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan
dan Kecamatan yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. Pelaksanaan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan
dan pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Kelurahan dan
Kecamatan, diperlukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, ditingkat Kelurahan dan Kecamatan seperti Lurah,
Dewan Kelurahan, tokoh masyarakat, Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa),
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat ( Bhabinkamtibmas ), Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu ), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,
Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga
Kesehatan , dan Karang Taruna serta relawan lainnya
ditingkat Kelurahan dan ditingkat Kecamatan seperti Camat,
Kapolsek dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Kota Banjarmasin. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme
Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/
Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta
Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam
Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan Dan Kecamatan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UUNomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 125 Tahun 2020; Perwali Nomor 125 Tahun
2020; Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021; Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Mekanisme
Dukungan Dewan Kelurahan, Tokoh Masyarakat/Wanita/
Pemuda Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta
Transportasi Khusus Dalam Daerah Bagi Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam
Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan.
Kelurahan, Tokoh Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan
Dan Unsur Organisasi Masyarakat Lainnya Serta Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menjadi pelaksana tugas
dalam Kegiatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro ditingkat Kecamatan dan Kelurahan harus memiliki surat perintah
dari Camat selaku pengguna anggaran. Biaya untuk Konsumsi dan Transportasi Kepada Dewan Kelurahan, Tokoh
Masyarakat / Wanita / Pemuda / Lembaga Kemasyaraktan dan Unsur
Organisasi Masyarakat Lainnya serta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Ditingkat Kecamatan Dan
Kelurahan Di Kota Banjarmasin, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Banjarmasin pada Anggaran masing-masing Kecamatan se- Kota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
perekonomian dan pemberian bantuan kepada masyarakat
yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) sebagai upaya pemulihan ekonomi Nasional maka perlu
adanya jaring pengaman sosial atau bantuan bagi
masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pati;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan
Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaring Pengaman
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pati, Pemerintah Daerah perlu
melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau
jaring pengaman sosial kepada individu/KPM/masyarakat
yang terdampak atau mengalami guncangan dan
kerentanan sosial akibat pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menyediakan JPS dalam pelaksanaan
PPKM COVID-19 di Daerah. Penerima JPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah
penduduk Daerah yang terdampak atau memiliki Resiko
Sosial akibat Pandemi COVID-19. Penduduk Daerah yang terdampak atau memiliki Resiko
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keluarga Miskin;
b. Pekerja Sektor Informal/harian; atau
c. individu/masyarakat lainnya yang memiliki Resiko Sosial
akibat terdampak Pandemi COVID-19.
JPS dianggarkan dalam Belanja Daerah klasifikasi BTT.
Perangkat Daerah Teknis menyalurkan JPS kepada penerima
berdasarkan Rencana Kebutuhan Belanja. Perangkat Daerah Teknis melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan JPS. Perangkat Daerah Teknis menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan JPS kepada Bupati dengan tembusan Kepala BPKAD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi dan Penerapan Disiplin dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian diberbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; lnstruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07 /MENKES/413/2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
32 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
Untukmengendalikan penyebaran COVID-19 perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksanakan secara konsisten, efektif dan efisien dalam rangka mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, yang mensinergikan aspek kesehatan,sosial dan ekonomi.
UU No.4 Tahun 1984, UU No.33 Tahun 2003,UU No. 24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No.30 Tahun 2014, PP No. 21 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2018, Keppres No. 11 Tahun 2020, Keppres No. 12 Tahun 2020, Inpres No. 6 Tahun 2020, Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020, Perda Kab. Minahasa Utara No. 3 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi; Sanksi; Sosialisasi dan partisipasi; pendanaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
7 Hlm (VII Bab, 10 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 45 Tahun 2020
covid-19 - penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap COVID-19, diperlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19; bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas fungsi pemerintahan, pelayanan publik, kegiatan perekonomian dan sosial dengan tetap mempiroritaskan kesehatan dan keselamatan, perlu adanya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; Perpres No 17 tahun 2018; Keppres No 7 Tahun 2020; Keppres No 11 Tahun 2020; Inpres No 6 Tahun 2020; Permenkes No 82 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/382/2020; Inmendagri No 4 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 45 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanStandar/PedomanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 72 Tahun 2020 telah ditetapkan Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa terdapat perubahan terhadap besaran insentif bagi tenaga Kesehatan dan juga telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi NTT yang berdampak pada peningkatan kinerja dan resiko kerja tenaga kesehatan, sehingga Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/4239/2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2021 diubah
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat