Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menyediakan JPS dalam pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah. Penerima JPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penduduk Daerah yang terdampak atau memiliki Resiko Sosial akibat Pandemi COVID-19. Penduduk Daerah yang terdampak atau memiliki Resiko Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keluarga Miskin; b. Pekerja Sektor Informal/harian; atau c. individu/masyarakat lainnya yang memiliki Resiko Sosial akibat terdampak Pandemi COVID-19. JPS dianggarkan dalam Belanja Daerah klasifikasi BTT. Perangkat Daerah Teknis menyalurkan JPS kepada penerima berdasarkan Rencana Kebutuhan Belanja. Perangkat Daerah Teknis melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan JPS. Perangkat Daerah Teknis menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan JPS kepada Bupati dengan tembusan Kepala BPKAD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat