Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 45 Tahun 2021

Jaring Pengaman Sosial Dalam Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pemerintah Daerah menyediakan JPS dalam pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah. Penerima JPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah penduduk Daerah yang terdampak atau memiliki Resiko Sosial akibat Pandemi COVID-19. Penduduk Daerah yang terdampak atau memiliki Resiko Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keluarga Miskin; b. Pekerja Sektor Informal/harian; atau c. individu/masyarakat lainnya yang memiliki Resiko Sosial akibat terdampak Pandemi COVID-19. JPS dianggarkan dalam Belanja Daerah klasifikasi BTT. Perangkat Daerah Teknis menyalurkan JPS kepada penerima berdasarkan Rencana Kebutuhan Belanja. Perangkat Daerah Teknis melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan JPS. Perangkat Daerah Teknis menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan JPS kepada Bupati dengan tembusan Kepala BPKAD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 45 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
21 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2021
Tanggal Berlaku
21 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 45
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan