Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 45 Tahun 2020

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR SEKTOR PARIWISATA DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KEWAJIBAN PROTOKOL KESEHATAN; 2. SANKSI ADMINISTRATIF; 3. PARTISIPASI MASYARAKAT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Selayar Nomor 45 Tahun 2020 tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR SEKTOR PARIWISATA DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
BD.2020/No.493
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan