PROSEDUR OPERASIONAI STANDAR SEKTOR PARTWISATA DALAM RANGKA PEMBERLAKUAIT ADAPTASI KEBIASAAN BARU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/No.493
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR SEKTOR PARIWISATA DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU
ABSTRAK: |
- dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi dari dampak pandemik covid- 19 pada kegiatan kepariwisataan, dipandang perlu mempersiapkan strategi percepatan pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif; penerapan strategi percepatan pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus mengikuti protokol kesehatan, sehingga dipandang perlu menyusun prosedur operasional standar tentang protokol kesehatan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur Operasional Standar Sektor Pariwisata dalam Rangka Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor I Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- 1. KEWAJIBAN PROTOKOL KESEHATAN;
2. SANKSI ADMINISTRATIF;
3. PARTISIPASI MASYARAKAT.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
- 26
|