Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah
satu jenis pajak kabupaten
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PENGHITUNGAN
PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK;
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN;
BAB VI
SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 1999 Nomor 1 Seri: A)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2003 Nomor 1 Seri: B)
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2005/No. 26 SERI B NOMOR 3,TLD No. 43.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa salah satu program penguat dari sistim Desentralisasi adalah adanya rasa tanggung jawab dan peran serta para pelaku usaha dalam rangka memajukan Pembangunan pada sektor Kepariwisataan guna penguatan Kabupaten dalam berotonom;
bahwa Pembangunan disektor Kepariwisataan dapat berakibat pada lingkungan hidup, baik lingkungan dalam arti sosial maupun lingkungan dalam arti fisik, maka pemerintah Kabupaten Parigi Moutong perlu mengatur, membina, dan mengawasi terhadap usaha Kepariwisataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2004;Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak hiburan; pembagian hasil pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penagihan; pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2005.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9.SANKSI ADMINISTRATIF; 10.TATA CARA PENAGIHAN; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.KETENTUAN PENYIDIKAN; 13.KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4
Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Untuk melakukan pengaturan penggunaan parker ditepi jalan umum perlu pembinaan, pengawasan untuk kelancaran lalu lintas dan keamanan karena Peraturan Daerah tentang Parkir Ditepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan dan pembangunan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepai Jalan Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahn 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENHUB No. 66 Tahun 1993; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang meliputi, antara lain : Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengurangan; Pengelolaan dan Penetapan Lokasi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 21 Tahun 2014
Peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sejalan sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan nilai jual pajak bumi bangunan termasuk Tower atau menara telekomunikasi sesuai surat edaran direktorat jenderal pajak nomor :SE-17/PJ.6/2003 tanggal 23 mei 2003
Dasar Hukum : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 36 Tahun 1999;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;Permenkominfo No 021 PERIM KOMINFO/3/2008;Permendari No 18 Tahun 2009;Perda No 4 Tahun 2011;
Materi pokok : Tata cara perhitungan retribusi,Tata cara peninjauan tarif retribusi ,Tata cara pemungutan Retribusi,Tata cara pembayaran,Tata cara mengajukan keberatan ,Tata cara pemberian pengurangan,Keringanan dan pembebasan Retribusi,Tata cara pengembalian pembayaran retribusi,Tata cara penagihan,Tata cara pemeriksaan Retribusi,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan
Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintahan
Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta
Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan Dan
Pelaksanaanya Harus Diatur Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : OBYEK, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB VIII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X : TATACARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XI : TATACARA PEMBAYARAN;
BAB XII : KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIII : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XV : PENYIDIKAN;
BAB XVI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 02 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat