PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA FULAWAN TAHUN ANGGARAN 2015 – PENAMBAHAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun ANggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan dan sehubungan dengan keperluan audit laporan keuangan atas penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue kepada BUMD.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; QANUN Aceh No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simeulue No. 10 Tahun 2007; QANUN Kabupaten Simeulue No. 33 Tahun 2012; QANUN Kabupaten Simeulue No. 25 Tahun 2013; QANUN Kabupaten Simeulue No. 5 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran, BentuK, Jumlah Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Fulawan, Pencairan Dana Penyertaan Modal, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015;
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur Maluku telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah dengan keputusannya Nomor 234 Tahun 2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SAMBAS TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan tata cara serta besaran dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Sambas Tahun 2018;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, PMK No.199/PMK.07/2017, PMK No.225/PMK.07/2017, PMK No.226/PMK.07/2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16 Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 5 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2015
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN KELURAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 209
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pembentukan ,Penghapusan ,Penggabungan Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 158 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, penggabungan Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dan harus dicabut
1. UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 10 Tahun 2004
4.UU No. 6 Tahun 2014
5.PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2007 Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Kelurahan Peraturan Pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2021
RETRIBUSI MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING - PERPANJANGAN IZIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, TLD.2021/NO. 384, LL SETDA KOTA AMBON : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lampiran huruf G tentang Penerbitan Perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam satu daerah kabupaten kota. Ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah Suara Citra Lamandau
ABSTRAK:
bahwa lembaga penjdaran merupakan media komunikasi
massa yang mempunyai peran panting dalam kehidupan
sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki
kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
serta kontrol dan perekat sosial;
bahwa untuk meningkatkan fungsi dan peran radio
daerah perlu penyelen^araan penyiaran radio;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2005; Permenkoinfo Nomor 25 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDIRIAN;
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV TUJUAN DAN KEGIATAN;
BAB V CAKUPAN WILAYAH DAN ISI SIARAN;
BAB VI DEWAN PENGAWAS;
BAB VII DEWAN DIREKSI;
BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB IX PEMBUBARAN;
BAB X PENDANAAN;
BAB XI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabuaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Badan Kesatuan bangsa dan Politik Kabupaten Demak; bahwa tipe Perangkat Daerah, meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu ditinjau kembali berdasarkan hasil validasi yang telah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis terkait sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 huruf d angka 4, angka 12 dan angka 13serta penambahan angka 4, perubahan pada Pasal 8, penghapusan Pasal 12, perubahan pada Pasal 17 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1971
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa Adat Melayu Jambi merupakan sistem pandangan hidup masyarakat Jambi yang kokoh seperti tersirat dalam seloko; Titian teras betanggo batu, cermin yang tidak kabur, lantak nan tidak goyah, dak lapuk dek hujan dak lekang dek panas, kato nan saiyo, adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, syara’ mengato, adat memakai;
Bahwa Adat Melayu Jambi berisi nilai-nilai, aturan-aturan, norma dan kebiasaan-kebiasaan kuat dan benar serta menjadi pedoman dalam penataan tatanan masyarakat, sistem hukum, sistem kepemimpinan dan pemerintahan yang dipegang teguh masyarakat Melayu Jambi dengan sistem sanksi yang tegas jika anggota masyarakat melakukan pelanggaran;
Bahwa Lembaga Adat Melayu Jambi adalah wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas, keutuhan, kebersamaan serta saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpedoman pada adat bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah, syara’ mengato, adat memakai;
Bahwa Lembaga Adat Melayu Desa dan/atau sebutan lain sebagai wilayah ico pakai adat merupakan unit terdepan bagi penegakan hukum serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya Melayu Jambi, maka wajib bagi Lembaga Adat Melayu Jambi, sesuai tingkatannya memperkuat peran dan fungsi Lembaga Adat Melayu Desa dan/atau sebutan lain;
Bahwa untuk memperkokoh jatidiri masyarakat Melayu Jambi maka perlu dilaksanakan pelestarian dan pengembangan adat Melayu Jambi;
Bahwa untuk menjamin dan menjaga hak-hak masyarakat Jambi dalam rangka kepentingan peningkatan pendidikan dan kesejahteraan lahiriah serta batiniah, maka peran Lembaga Adat Melayu Jambi, sesuai tingkatannya perlu diperkuat fungi, tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya;
Bahwa untuk memperkuat fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab Lembaga Adat Melayu Jambi maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2012; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 78 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Lembaga Adat Melayu Jambi, meliputi: Asas, tujuan, dan ruang lingkup; Lambang, tanda-tanda kebesaran, dan gelar kehormatan; kelembagaan adat; program lembaga adat melayu Jambi; Pusat Pendidikan dan Pelatihan Adat; Pusat Penelitian dan Pengembangan Adat; Penguatan masyarakat Adat; Wewenang dan Tangguang Jawab Pemda dan Pemkab/Kota; Hubungan dan Ketentuan Kerja Sama; Pendanaan dan Aset; Penghargaan dan Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat Melayu Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
LAM Jambi yang ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
22 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat