Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1971

Tanda Penghargaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bidang jasa, tujuan tanda penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Penghargaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1971
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
04 Maret 1971
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 1971
Tanggal Berlaku
01 Oktober 1971
Sumber
LD.1971/No.21 Seri B
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Surakarta Nomor 4 Tahun 1962

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan