RETRIBUSI MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING - PERPANJANGAN IZIN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.2, TLD.2021/NO. 384, LL SETDA KOTA AMBON : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lampiran huruf G tentang Penerbitan Perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam satu daerah kabupaten kota. Ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
- Penjelasan 3 Hal
|