Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan ketentuan Pasal 155 Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah, maka perlu diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010; Perbub Aceh Tengah Nomor 39 Tahun 2014; Perbub Aceh Tengah Nomor 94 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah Pasal 1; Pasal 3; Pasal 7; Pasal II;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 43 Tahun 2020
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
adanya keperluan yang mendesak terkait ke1ancaran pelayanan pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan untuk pelayanan dasar kesehatan
masyarakat pada UPTD RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur yang belum dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Usulan peLaksanaan APBD mendahului Penetapan APBD-P telah mendapat sesuai dengan persetujuan Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 160jI.2-608jSet.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD TA 2020 tanggal 6 Juli 2020. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019; Pergub Kaltim No.62 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang Pelaksanaan Pengeluaran Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Korpri Provinsi Kalimantan Timur. Realisasi pengeluaran yang mendesak dalam hal ini digunakan untuk keperluan :
a. pembayaran Gaji Pokok PNS/Uang Representasi, Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Obyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu
adanya tambahan alokasi anggaran sebesar Rp160.500.000.000,00
b. pelaksanaan pelayanan dasar pada UPTD RSUD KORPRI sebagai BLUD
sebesar Rp 2.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemik pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah. Daerah, perlu diatur tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nom0r 224/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota Tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Pasar Akibat Dampak Corona Virus Disease 2019 Kepada Pedagang Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Relaksasi
3. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 43, BN.2020/NO.611, jdih.menpan.go.id : 55 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Metrolog
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran
atau bahan acuan dan penjamin ketertelusuran hasil
penilaian kesesuaian pengukuran, serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan
Fungsional Metrolog;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Metrolog;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Metrolog; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
72 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 Pasal (7Hlm.) dan IV Lampiran (27 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Upah Petugas Patwal Kepolisian Kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Ne
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016;
8. Peraturan Bupati Gianyar Nomor 12 Tahun 2020 .
Mengubah ketentuan Lampiran III Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
1. Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020;
2. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, agar memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023;
a. Rencana Kerja Pembangunan Daerah;
b. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
c. Pengendalian dan Evaluasi RKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2020
Perubahan Atas Peratura Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 43, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 , Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2020 ,
Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri serta Sekolah Berasrama Negeri
1. Ketentuan Pasal 36 diubah
(1) Calon peserta didik baru SMA dan SMK mendaftar melalui situs PPDB dalam jaringan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. buka laman http://ppdbsumbar.id;
b. menginputkan data diri pada format yang tersedia di laman http://ppdbsumbar.id; dan
c. bukti pendaftaran dapat dicetak (print out) langsung oleh calon peserta.
2. Ketentuan Pasal 41 diubah
Seleksi calon peserta didik baru SMA melalui jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan perangkingan nilai:
a. Prestasi akademik :
1. Akumulasi nilai rapor semester I sampai dengan semester V mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA, dan Akreditasi Sekolah;
2. Jika terdapat kesamaan nilai maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan rerata nilai mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
b. Prestasi non akademik :
1. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan perorangan di bidang non-akademik pada tingkat tertinggi;
2. Jika terdapat nilai yang sama maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan rerata nilai Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
c. Jalur Tahfiz :
1. Memiliki sertifikat Tahfizh Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
2. Tahfizh Al-Qur’an minimal 2 (dua) Juz dan rerata rapor semester I sampai dengan semester V kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 75 (tujuh puluh lima).
d. Pembobotan nilai prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebagai berikut:
1. bobot prestasi tingkat Internasional medali emas 12 (dua belas), medali perak 11 (sebelas), dan medali perunggu 10 (sepuluh);
2. bobot prestasi tingkat Nasional medali emas 9 (Sembilan), medali perak 8 (delapan), dan medali perunggu 7 (tujuh);
3. bobot prestasi tingkat Provinsi medali emas 6 (enam), medali perak 5 (lima), dan medali perunggu 4 (empat); dan
4. bobot prestasi tingkat Kota/Kabupaten medali emas 3 (tiga), medali perak 2 (dua), dan medali perunggu 1 (satu).
e. Nilai prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf d diambil dari nilai sertifikat tertinggi.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 48 diubah
(1) Pengumuman penetapan peserta didik baru dilaksanakan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(2) Pengumuman peserta didik baru yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di akses melalui laman http://ppdbsumbar.id atau melalui media komunikasi lainnya.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 49 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat