Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Tana Tidung, yaitu ketentuan Pasal 20, 21, 22, 23, dan 24.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat