Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 61 Tahun 2008;
Perauran ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa; Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dialokasikan secara merata kepada semua Desa sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Desa; Kepala Desa wajib mencantumkan penerimaan dan penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dalam APBDes; Penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilaksanakan melalui rekening Kas Desa setelah APBDes ditetapkan; Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Bupati paling lama tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya dengan melampirkan bukti pendukung yang sah; Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilaksanakan oleh: a. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan
b. Camat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014;
Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 7
Tahun 2013 dan Perbup Batang Hari No. 4 Tahun 2007
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang desa dan keuangan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Asas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) meliputi pendapatan, belanja desa, Pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban APBDesa; Alokasi Dana Desa (ADD); dan pembinaan dan pengawasan keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2014.
PTPKD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Camat, diatur dalam Peraturan Bupati.
Tim Pembinaan dan pengawasan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
20 halaman, Lampiran 33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA BIDANG PRASARANA WILAYAH, SARANA PEMERINTAHAN DAN PEREKONOMIAN TAHUN 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 47 Tahun 2014
perbup - PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2014 KEPADA DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAs
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BD.2014/No.47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2014 Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi dan
Bangunan kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah diatur
dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 12-Tahun 2009
tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) Kepada Petugas Pemungut PBB
Desa/Kelurahan dan Petugas Pengelola PBB Kecamatan; bahwa sehubungan dengan pemberian penghargaan tidak
diperbolehkan berupa uang, sehingga pemberian
penghargaan atas pelunasan PBB diberikan berupa
inventaris barang, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ,diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Paraturan
Bupati tentang Pemberian Penghargaan Atas Pelunasan
Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 Kepada
Oesa/Kelurahan dan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peratumn Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011
Pemberian Penghargmn Atas Pelunasan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2014 Kepada Desa/Kelurahan Dan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah dilakukan perhitungan dan formulasi Bantuan Keuangan dan Alokasi Dana Desa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2015, maka perlu menetapkan besarnya Anggaran Bantuan Keuangan Pemerintahan Daerah untuk Alokasi Dana Desa bagi masing-masing Desa di Kabupaten Batang Hari.
Bantuan keuangan telah dianggarkan pada APBD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendgri No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2013; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 2014; Perbup Batang Hari No. 63 Tahun 2011; dan Perbup Batang Hari No. 45 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perhitungan dan penetapan Alokasi Dana Desa (ADD); dan pembinaan dan pengawasan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoiman Pelaksanaan Pembangunan Perdesaan Sehat
ABSTRAK:
a. untuk melaksanaknn ketentuann Peraturan Menteri Pembanggunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan Perdesaan Sehat di Daerah Tertinggal, perlu Pedoman Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kualitas Kesehatan Perbasis Perdesaan ( Perdesaan Sehat);
b. dalam rangka percepatan pencapaian sasaran Prioritas Nasional 3 Kesehatan, Sasaran Prioritas Nasional 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca Konflik membutuhkan dukungan semua pihak yang terkait bagi tersedian dan berfungsinya faktor penentu kualitas kesehatan di daerah tertinggal;
1.Pasal 28, Pasal H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1954
2.UU No. 9 Tahun 1967
3.UU No. 3 Tahun 2003
4.UU No. 3 Tahun 2003
5.UU No. 17 Tahun 2003
6.UU No.25 Tahun 2004
7.UU No. 29 Tahun 2004
8.UU No. 32 Tahun 2004
9.UU No. 40 Tahun 2004
10.UU No. 39 Tahun 2008
11.UU No. 36 Tahun 2009
12.UU No. 12 Tahun 2011
13.PP No. 32 Tahun 1996
14.PP No. 79 Tahun 2005
15.PP No. 38 Tahun 2007
16.PERPRES No. 5 Tahun 2010
17.PEMENKES No. 1464/MENKES/PER/X/2010
18.Peraturan Menteri Pembangunan No. 1 Tahun 2013
19. PERDA No. 13 Tahun 2007
20. .PERDA No. 6 Tahun 2011
Pelaksanaan kegiatan Perdesaan Sehat dilaksanakan di bawah koordinasi dan kendali Bappeda bersama Dinas Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2014.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat