KABUPATEN KONAWE UTARA – KESEHATAN GRATIS– PENYELENGGERAAN PELAYANAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
pelayanan kesehatan swasta telah berkembang dengan pesat untuk itu dipandang perlu untuk mengadakan pembinaan dan mengendalikan kegiatannya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pelaksanaan pembangunan melalui perijinan Bidang Kesehatan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Perizinan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Konawe utara
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Konut No. 3 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggeraan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas; maksud dan tujuan; nama objek dan subjek. Diatur pula tentang ketentuan perizinan; penyelenggaraan. Selain itu perda ini juga mengatur masalah kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol yang berasal dari
produksi dalam negeri dan impor, pengedaran dan
penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam
pengawasan;
b. bahwa dalam rangka pengawasan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan untuk menjamin
kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha penjualan
minuman beralkohol di Kabupaten Karangasem,
maka diperlukan pengaturan tentang Pengawasan
dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan
dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M DAG/PER/9/2007
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M DAG/PER/9/2009
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M IND/PER/7/2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGOLONGAN DAN JENIS MINUMAN BERALKOHOL
BAB III PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan
Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa perlu adanya peningkatan kinerja dalam rangka
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya
pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat; bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Dinas
Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu disesuaikan
dengan situasi dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 20, penyisipan BAB XV A, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka I huruf a, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka III huruf a, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka IV, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka XI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan peningkatan tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan serta dalam upaya mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu mengatur pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Rumah Bersalin Panti Nugroho Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat, Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010,
peraturan ini mengatur tentang semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan masyarakat oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, PKD, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten baik yang dipungut biaya maupun tidak dipungut biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
34 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2012
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immune Deficiency Syndrome Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 152 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah dan masyarakat
bertanggungjawab melakukan upaya pencegahan,
pengendalian, dan pemberantasan penyakit
menular serta akibat yang ditimbulkannya; bahwa dalam rangka pengendalian dan
penanggulangan penyakit Human Immunodeficiency
Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome
serta akibat yang ditimbulkan dan untuk
menghindari dampak yang lebih besar di bidang
kesehatan, sosial, dan ekonomi maka perlu diatur
langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk
pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome; bahwa perkembangan penyakit Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung
terus meningkat jumlah kasus dan wilayah
penularannya semakin meluas tanpa mengenal
sosial dan batas usia dengan peningkatan yang
sangat signifikan, sehingga memerlukan
penanggulangan secara melembaga, sistematis,
partisipatif, berkesinambungan, dan komprehensif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus
dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di
Kabupaten Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penanggulangan HIV DAN AIDS, komisi penanggulangan AIDS, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2012.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika
pelayanan di bidang kesehatan, perlu dilakukan pembinaan,
pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap
fasilitas dan tenaga pelayanan kesehatan serta tempattempat
umum yang terkait dengan kesehatan, guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota
Pekalongan; bahwa untuk memberikan landasan hukum serta jaminan
perlindungan pada masyarakat dalam pelayanan kesehatan
yang dilakukan oleh perorangan maupun badan, perlu diatur
pemberian izin dan sertifikasi bidang kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, perizinan tenaga kesehatan, perizinan TPKA, perizinan tenaga pelayanan kesehatan tradisional, perizinan fasilitas pelayanan kesehatan, perizianan dan sertifikasi tempat-tempat umum yang terkait dengan kesehatan, kewajiban, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2002 dicabut.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Kota Pekalongan, diperlukan pengetahuan, pemahaman,
kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk
senantiasa membiasakan hidup sehat; bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu,
masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun
tidak langsung , sehingga diperlukan upaya pengendalian
dampak rokok terhadap kesehatan; bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan
Rokok bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib
mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, ketentuan sanksi, sanksi sebagai aparat, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5.A Tahun 2010 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat