TENTANG-PENGAWASAN-DAN-PENGENDALIAN-PENJUALAN-MINUMAN-BERALKOHOL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2012/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- a. bahwa minuman beralkohol yang berasal dari
produksi dalam negeri dan impor, pengedaran dan
penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam
pengawasan;
b. bahwa dalam rangka pengawasan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan untuk menjamin
kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha penjualan
minuman beralkohol di Kabupaten Karangasem,
maka diperlukan pengaturan tentang Pengawasan
dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan
dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M DAG/PER/9/2007
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M DAG/PER/9/2009
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M IND/PER/7/2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGOLONGAN DAN JENIS MINUMAN BERALKOHOL
BAB III PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 21 Halaman
|