Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 20, penyisipan BAB XV A, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka I huruf a, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka III huruf a, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka IV, Lampiran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas angka XI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat