TATA CARA PEMBERIAN IJIN PEMANFAATAN DAN AKSES NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKETRONIK DI KABUPATEN JEPARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Ijin Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan
Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta
Pernanfaatan Nomor lnduk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik maka
perlu diatur tata cara pcmberian ijin pemanfaatan dan akses
Nomor Induk kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan peraturan
Bupati Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Tata Cara Pemberian Ijin Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan bupati (perbup) tentang tata cara pemberian ijin pemanfaatan dan akses nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk eleketronik di kabupaten jepara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 10 Tahun 2017
TUGAS POKOK , FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN KEKENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, 23/1/17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok , Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Kekendudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
Pasal 3 :
Dinas Kedudukan dan pencatatan sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
Perbup Nomor 21 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan
Kabupaten Tapin menjadi Kabupaten Layak Anak,
diperlukan adanya upaya pengembangan
Kabupaten Layak Anak oleh Pemerintah Daerah.
Untuk kelancaran pengembangan
Kabupaten Layak Anak, maka dipandang perlu mengatur
Kebijakan Kabupaten Layak Anak, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang
Kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11, 12, 13 dan 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Kebijakan Kabupaten Layak Anak, meliputi: Prinsip dan tujuan, ruang lingkup dan sasaran, gugus tugas kabupaten layak anak, Tugas Pokok Gugus Tugas Kabupaten layak Anak, Rencana Aksi Daerah Kabupaten layak anak, Pelaksanaan Kecamatan, den Desa/Kelurahan Layak Anak, Penilaian Keberhasilan Kabupaten Layak Anak; Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah/Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak; Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan desa, kecamatan dan daerah yang responsif terhadap kebutuhan anak; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kebijakan kabupaten layak anak.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 3 Tahun 1997, UU No. 20 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Keppres No. 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2016, Perda No. 13 Tahun 2016, dan Perda No. 49 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kebijakan kabupaten layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip dan tujuan; ruang lingkup dan sasaran; kebijakan kabupaten layak anak; penilaian dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari VII bab dan 14 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan serta bertambahnya paket manfaat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Di Kabupaten Temanggung, maka Peraturan Bupati Temanggung No.13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Temanggung di Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Krisis Kesehatan dan Keluarga Berencana;
UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1950; UU RI No.40 Tahun 2004; UU RI No.36 Tahun 2009; UU RI No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Negara No.101 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.59 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.73 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No.10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Temanggung No.26 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung 30 Tahun 2011; Perda Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, Sasaran Kegiatan, Persyaratan Penerima Bantuan, Besaran Bantuan, Paket Manfaat Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Yang Di Batasi Bagi Penerima Penanggulangan Krisis Kesehatan Dan Keluarga Berencana, Pelayanan Yang Tidak Dijamin, Tata Laksana Kegiatan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomro 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Temanggung di Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas Penduduk Kabupaten Tapin Tahun 2010 - 2035
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengendalikan
pertumbuhan penduduk di masa yang akan
datang, diperlukan kebijakan pengendalian
kuantitas penduduk yang dituangkan
dalam Grand Design Pengendalian
Kuantitas Penduduk Kabupaten Tapin; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas
Penduduk Kabupaten Tapin Tahun 2010-
2035.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor
09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Grand Design Pengendalian Kuantitas
Penduduk Kabupaten Tapin Tahun 2010-2035, meliputi: Maksud dan tujuan, ruang lingkup, dan sistematika. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan acuan bagi pelaksana kegiatan perencanaan,
penganggaran, monitoring dan evaluasi program kependudukan dan
keluarga berencana di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan tata cara Pendataan Penduduk Miskin
ABSTRAK:
bahwa guna percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Situbondo sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang bertujuan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RI No 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah RI No 4578);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI No 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 481 7);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5294);
13. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015;
14. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Propinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
337);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2025;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2016 - 2021.
Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dasar dalam pendataan penduduk miskin di Daerah; Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memperoleh data penduduk miskin yang sesuai dengan kondisi daerah dan kearifan lokal yang menjadi dasar penyusunan program percepatan penanggulangan kemiskinan; Indikator penduduk miskin di daerah disesuaikan dengan kondisi daerah dan kearifan lokal yang ditentukan berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dan lembaga lain yang menyelenggarakan urusan penanggulangan kemiskinan dipadukan dengan indikator berdasarkan kearifan lokal.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan pendataan penduduk miskin di Daerah, masing• masing Perangkat Daerah terkait wajib membuat Sistem Pengendalian internal;
Setiap penduduk dalam pelaksanaan pendataan penduduk miskin dilarang untuk secara sengaja memberikan keterangan dan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenamya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
52 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penandatanganan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan miningkatkan pelayanan dalam pembuatan Dokumen Kependudukan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu serta serta untuk tertib penataan dan kelancaran administrasi dalam hal penandatanganan dokumen kependudukan perlu diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penandatanganan Dokumen kependudukan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penandatanganan Dokumen kependudukan. Kewenangan Penandatanganan Dokumen Kependudukan berada pada Kepala Dinas. Dalam hal Kepala Dinas berhalangan sementara, tetap atau melakukan tugas luar, dinas luar baik dalam daerah maupun luar daerah maka penandatanganan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris. Apabila Sekretaris berhalangan sementara, tetap atau melakukan tugas luar, dinas luar baik dalam daerah maupun luar daerah maka penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bidang yang membidangi. Tata cara pelimpahan penandatanganan dilakukan dengan membuat surat tugas, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk pelimpahan penandatanganan kepada Sekretaris dan/atau yang ditandatangani oleh Sekretaris kepada Kepala Bidang, sebelum melaksanakan perjalanan Dinas baik diluar atau dalam daerah atau hal-hal lain yang membuat pekerjaan penandatanganan dokumen kependudukan tidak dapat dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat