TATA CARA PEMBERIAN IJIN PEMANFAATAN DAN AKSES NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKETRONIK DI KABUPATEN JEPARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Ijin Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Eleketronik di Kabupaten Jepara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan
Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta
Pernanfaatan Nomor lnduk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik maka
perlu diatur tata cara pcmberian ijin pemanfaatan dan akses
Nomor Induk kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan peraturan
Bupati Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Tata Cara Pemberian Ijin Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2016;
- Peraturan bupati (perbup) tentang tata cara pemberian ijin pemanfaatan dan akses nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk eleketronik di kabupaten jepara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 hlm.
|