Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penandatanganan Dokumen kependudukan. Kewenangan Penandatanganan Dokumen Kependudukan berada pada Kepala Dinas. Dalam hal Kepala Dinas berhalangan sementara, tetap atau melakukan tugas luar, dinas luar baik dalam daerah maupun luar daerah maka penandatanganan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris. Apabila Sekretaris berhalangan sementara, tetap atau melakukan tugas luar, dinas luar baik dalam daerah maupun luar daerah maka penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bidang yang membidangi. Tata cara pelimpahan penandatanganan dilakukan dengan membuat surat tugas, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk pelimpahan penandatanganan kepada Sekretaris dan/atau yang ditandatangani oleh Sekretaris kepada Kepala Bidang, sebelum melaksanakan perjalanan Dinas baik diluar atau dalam daerah atau hal-hal lain yang membuat pekerjaan penandatanganan dokumen kependudukan tidak dapat dilakukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat