Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Patut Patuh Patju Menjadi Persroan Terbatas (PT) Patut Patuh Patju
ABSTRAK:
• bahwa Perusahaan Daerah Patut Patuh Patju sebagai salah satu badan usaha milik daerah perlu ditingkatkan peran sertanya dalam rangka peningkatan kinerja, pelayanan kepada masyarakat dan permodalan perusahaan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengikut sertakan peran swasta dan masyarakat melalui pemilikan saham;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
• Dengan peraturan daerah ini, perusahaan daerah Patut Patuh Patju.yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 4 Tahun 1996 diubah bentuk badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT);
• Dengan perubahan bentuk badan hukum, maka segala hak dan kewajiban, seluruh kekayaan, pegawai, usahausaha perusahaan daerah Patut Patuh Patju, izin operasi dan izin-izin lainnya yang dimiliki dalam melakukan aktivitas perusahaan beralih kepada PT. Patut Patuh Patju sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
• Seluruh kekayaan daerah pada PT. Patut Patuh Patju merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2010.
Mencabut:
• Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Patut Patuh Patju.
• Arah kegiatan dan kebijaksanaan usaha diatur dalam anggaran dasar
• Rincian usaha-usaha diatur dalam anggaran dasar
• Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan dalam RUPS pertama, dengan pedoman pada anggaran dasar PT. Patut Patuh Patju
• Prosedur dan persyaratan pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian direksi diatur dalam Anggaran Dasar PT. Patut Patuh Patju.
• Prosedur dan persyaratan pengangkatan masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam anggaran dasar PT. Patut Patuh Patju.
• Tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perusahaan di tuangkan dalam anggaran dasar perusahaan
• Tatacara pembubaran dan likuidasi perusahaan dituangkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
• Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan dan Keputusan RUPS
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sahbandar Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan
Kertajati, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Mekarjaya
Kecamatan Kertajati untuk membentuk desa, yang dituangkan dalam
Peraturan Desa Mekarjaya Kecamatan Kertajati Nomor 007 Tahun 2009
tentang Usulan Pembentukan Desa Baru melalui Kegiatan Pemecahan Desa
Mekarjaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan b, serta
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sahbandar Kecamatan
Kertajati Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 23 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa sahbandar kecamatan kertajati, pemerintah desa, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
mengatur mengenai pembentukan desa sahbandar kecamatan kertajati kabupaten majalengka
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Desa
ABSTRAK:
dalam rangka lebih mendayagunakan dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa agar efektif dan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat dalam tatanan pemerintahan Desa, dipandang perlu melakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun
2008 tentang Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun
2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun
2008 tentang Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.20, TLD/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pengelolaan administrasi kependudukan perlu terkoordinasi dan berkesinambungan melalui pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sesuai UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehubungan dengan pelaksanaan SIAK sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan sipil di Kabupaten Mamuju.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 tahun 1992; UU No.29 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Perpres No.26 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan pemerintah Kabupaten Mamuju, dan administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk , Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Mamuju.
29 halaman, Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2010
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 35 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13/PER/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2009
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi; Meliputi Pembentukan; Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
8 hlmn;1 pnjlsan; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2010
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; b. bahwa pajak daerah sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 5 tahun 1960;3. UU No.8 tahun 1981
;4. UU No.6 tahun 1983;5. UU No.19 tahun 1997;6. UU No. 23 tahun 2000
;7. UU No. 14 tahun 2002 ;8. UU No. 17 tahun 2003;9. UU No, 1 tahun 2004
;10. UU No. 7 tahun 2004;11. UU No. 15 tahun 2004;12. UU No. 32 tahun 2004
;13. UU No.33 tahun 2004;14. UU No. 51 tahun 2008;15. UU No.28 tahun 2009
;16. PP No. 135 tahun 2000;17. PP No. 136 tahun 2000;18. PP No. 137 tahun 2000
;19. PP No. 58 tahun 2005;20. PP No. 38 tahun 2007 ;21. PP No. 43 tahun 2008
;22. PP No. 69 tahun 2010
1. ketentuan umum
;2. jenis pajak daerah
;3. pajak hotel
;4. pajak restoran
;5. pajak hiburan
;6.pajak reklame
;7. pajak penerangan jalan
;8. pajak parkir
;9. pajak air tanah
;10. pajak sarang burung walet
;11. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
;12. bea perolehan atas tanah dan bangunan
;13. tata cara penetapan dan pemugutan pajak daerah
;14. nomor wajib pajak
;15. tata cara pembayaran
;16. tata cara pelaporan
;17. penagihan pajak daerah
;18. keberatan dan banding
;19. pembetulan , pembatalan , penghapusan dan pengurangan
;20. pengembalian kelebihan pembayaran
;21. kadaluawarsa penagihan
;22. pembuktian dan pemeriksaan
;23.insentif pemungutan
;24.ketentuan khusus
;25. penyidikan
;26.ketentuan pidana
;27. .ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Unit Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daearah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : APBD PERUBAHAN;
BAB III : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2010.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO. 2 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat