ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA LAIN - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 35 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13/PER/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2009
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Jambi; Meliputi Pembentukan; Kelompok Jabatan Fungsional
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
- 8 hlmn;1 pnjlsan; 2 lmprn
|